SAAT ini puluhan ribu pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) tersandra kredit macet di bank-bank pemerintah (BUMN). Total nilai kredit macet (non performing loan/ NPL) senilai Rp 85 triliun. Sebagian besar merupakan pelaku UKM. Bila tidak dihapus tagih, maka UKM-UKM ini semakin tidak bisa mengembangkan usaha sebab nama mereka masih tercantum dalam "daftar hitam" Bank Indonesia (BI). Selagi UKM-UKM