29/02/2012
Menyoal skema tarif pajak UMKMPemerintah perlu mengkaji dengan matang atau menundanyaIRWAN WISANGCENI Pengajar di FE Universitas Mercu Buana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan skema pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 2% dari omzet, dengan perincan 1% untuk pajak penghasilan (PPh) dan 1% dari omzet untuk pajak pertambahan nilai (PPN).