Monday 14 October 2013

SOP (Standar Operasional Prosedur) Peternakan Ayam Kampung

SOP (Standar Operasional Prosedur) peternakan ayam kampung ditentukan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas hasil ternak. Standar operasional dalam menjalankan usaha ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui permentan atau peraturan menteri pertanian. Adapun SOP resmi dari pemerintah untuk budidaya ayam kampung yang terpenting adalah sebagai berikut :

Peraturan menteri pertanian No. 49/Permentan/OT.140/10/2006 tentang
Pedoman Pembibitan Ayam Lokal yang Baik (Good Native Chicken Breeding Practice)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/10/2006 tentang
Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman

Masih banyak peraturan menteri pertanian maupun undang-undang yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha ini. Seperti berikut :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 465 Nomor 4437), juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3102);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang
Obat Hewan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3509);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu, Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);

10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 420/Kpts/OT.210/7/2001 tentang
Pedoman Budidaya Ternak Ayam Buras Yang Baik (Good Farming Practice);

11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 424/Kpts/OT.210/7/2001 tentang
Pedoman Budidaya Ternak Ayam Pedaging Yang Baik (Good Farming Practice);

12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 425/Kpts/OT.210/7/2001 tentang
Pedoman Budidaya Ternak Ayam Petelur Yang Baik (Good Farmin Practice);

13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 238/Kpts/PD.430/6/2005 tentang
Pedoman Penetasan Ayam Ras Yang Baik;

14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.240/7/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.240/2/2007;

15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT.140/8/2006 tentang
Sistem Pembibitan Ternak Nasional;

16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/10/2006 tentang
Pedoman Ayam Lokal Yang Baik;

17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/10/2006 tentang
Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman

Itulah beberapa standar opreasional prosedur yang mesti kita patuhi sebagai pelaku usaha peternakan. Untuk kedepannya agar menjadikan periksa bagi kita semua.

*) Peraturan pemerintah di atas dapat dijadikan pedoman dalam melakukan standarisasi produk, pemasaran, hingga pedoman operasional selama pemeliharaan.

close