Wednesday, 2 November 2011

Industri Kreatif Akan Dapat Keringanan Pajak



03/11/2011

Industri Kreatif Akan Dapat Keringanan PajakJAKARTA (IFT) - Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% selama enam tahun untuk industri pariwisata dan industri kreatif. Sapta Nirwandar, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan fasilitas keringanan pajak tersebut diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun
close