Wednesday, 20 July 2011

UKM Berlaba Besar Bayar Pajak Ringan



07/21/2011

UKM Berlaba Besar Bayar Pajak RinganPemerintah akan menerapkan pajak UKM 3%-5% dari omzet setahunJAKARTA. Tak lama lagi, beleid pajak khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bakal terbit. Payung hukum pajak IKM itu berupa peraturan pemerintah (PP) dan kini masih dibahas.Pemerintah berjanji persentase tarif pajak UKM bakal lebih rendah ketimbang pajak yang berlaku sekarang
close