Wednesday, 20 July 2011

UKM akan Dikenakan PPh Badan 3-5 Persen



07/21/2011

UKM akan Dikenakan PPh Badan 3-5 PersenDirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihaknya akan menarik pajak penghasilan badan (PPh badan) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan omzet berkisar Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun.Fuad di Jakarta, Rabu (20/7), berjanji konsep tersebut akan memperhatikan unsur keadilan tanpa memberatkan usaha kecil tersebut. Kita akan berikan
close