Wednesday, 20 July 2011

Omzet UKM Rp 300 Juta Dikenakan PPh Sekitar 3%



07/21/2011

Omzet UKM Rp 300 Juta Dikenakan PPh Sekitar 3%JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah merampungkan draf Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tarif pajak untuk sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).Dalam beleid tersebut, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan kepada sektor UKM untuk membayar pajak, termasuk tarif pajak yang lebih rendah.Direktur Jenderal Pajak
close