JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM akan meningkatkan standar kompetensi lembaga pelayanan bisnis (LPB) untuk mengoptimalkan operasional dan layanan kerja mereka terhadap pelaku usaha kecil menengah (UKM). Bonar Hutauruk, Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan peningkatan standar kompetensi perlu dilakukan, mengingat jumlah LPB